Ada sekitar 500
perusahaan tidak mematuhi aturan di bidang lingkungan dan kehutanan. Tentu
kondisi ini sangat memprihatinkan, padahal di dalam peraturan perundang –
undangan sudah dijelaskan bahwa harus menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini
perlu menjadi perhatian juga bagi law firm Indonesia agar turut serta dalam
menyukseskan pelestarian lingkungan dengan membimbing perusahaan agar tidak
merusak lingkungan dan tertib terhadap aturan perundang – undangan.
Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan
perundang – undangan yang mengatur tentang menjaga lingkungan termuat dalam UU
No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan
dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini adalah :
a.
Melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b.
Menjamin
keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
c.
Menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.
Menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.
Mencapai
keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.
Menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.
Menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia;
h.
Mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.
Mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j.
Mengantisipasi
isu lingkungan global.
Seh harusnya
aturan perundang – undangan ini dijalankan dengan baik oleh berbagai Pihak
sehingga tujuan perlindungan dan pengelolaan hidup bisa terwujud. Bagi law firm
indonesia maupun law firm yang berada di kota -
kota besar seperti law firm bandung, lawfirmjakarta dan law firm lain nya perlu untuk memahami tujuan ini pula, sehingga dalam
menangani masalah hukum nantinya bisa sesuai dengan tujuan tersebut.
Pelanggaran terhadap Undang-undang
Selain kasus di
atas, belum lama ini pun juga ada yang mengekspos adanya 11 Perusahaan yang
merusak lingkungan. Akhirnya menyebabkan kerugian yang besar bagi Negara yakni
mencapai 18 Triliun. Perusahaan – perusahaan ini terbukti yang bertanggung
jawab atas pembalakan liar serta kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya kasus
tersebut, masing – masing perusahaan harus membayar denda yang tidak sedikit,
bahkan ada yang mencapai Rp 16,2 Triliun.
law firm harus
melihat ke dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, yang
mana banyak mengatur beragam hal dalam mencapai tujuannya. Salah satunya adalah
setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (termuat
dalam Pasal 69 ayat 1 (satu) huruf h). Bagi perusahaan yang melanggar pasal
tersebut, akan dikenai sanksi. Hal ini termuat dalam Pasal 108 yang berbunyi
“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp
3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-
(sepuluh miliar rupiah)”.
Adanya beberapa
kasus tersebut, harus menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk turut serta
menjaga lingkungan. Sedangkan bagi environmental law firm harus membantu
menuntun perusahaan agar tidak tersandung masalah hukum ini.
EmoticonEmoticon